NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah Nomor yang diberikan kepada setiap Individu yang sedang bekerja sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan Formal dan Non Formal yang bersifat unik secara Nasional.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yaitu :
Guru, Kepala Sekolah, Laboran, Pustakawan, Penjaga Sekolah, TU Sekolah, Tutor, Pengawas Sekolah, Instruktur Khusus, dsb
Dalam rangka mendukung program Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) dalam memenuhi tuntutan UU SISDIKNAS NO. 20 TH 2003 DAN UU GURU DAN DOSEN NO. 14 TH 2005, yaitu:
1. Pemberian Tunjangan Khusus bagi PTK
2. Melakukan Sertifikasi Guru
3. Memberikan Penghargaan akhir masa bakti
4. Memberikan beasiswa bagi anak guru berprestasi
5. Memberikan peningkatan mutu Pendidik PAUD, Tutor, Tutor Paket B
6. Program Pembangunan Rumah Dinas Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
7. Mendistribusikan dana blockgrant guru bantu, pengawas sekolah, blockgrant operasional pengawas sekolah
8. Pemberian tunjangan Fungsional Guru Non PNS
9. Pemberian Tunjangan Kelebihan Jam Mengajar
10. Peningkatan Kualifikasi Guru dari D-4 ke S1
Maka sejak Desember 2006 dilakukan Pendataan NUPTK kepada seluruh PTK di Indonesia melalui LPMP dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Tahapan Pendataan NUPTK adalah :
1. Penyebaran Instrumen Profil NUPTK (5 lembar untuk masing-masing PTK) oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
PTK cukup sekali mengisi Instrumen Profil NUTPK dengan data yang lengkap di sekolah Inti / Induknya.
2. Pengumpulan Instrumen Profil NUPTK
3. Pengentrian Data ke Program Aplikasi SIMNUPTK
4. Pengiriman Data ke LPMP
5. Validasi Data di LPMP
6. Proses penomoran di Ditjen PMPTK Jakarta.
Demi terealisasinya program tersebut dan juga untuk kepentingan para PTK, maka perlu dilakukan verifikasi data untuk memastikan bahwa PTK sudah terdata dalam database dan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Seluruh data harus diserahkan ke Ditjen PMPTK pada Bulan September 2007 untuk diberikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dikarenakan banyaknya data yang belum kami (LPMP) terima dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, maka Ditjen PMPTK memberikan waktu sampai dengan akhir Nopember 2007 untuk menyelesaikan data yang tersisa.
Bagi PTK yang berada di wilayah Jawa Barat pengecekan data NUPTK bisa dilakukan melalui Tim Data di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing.
Bagi PTK yang belum terdata, harus mengisi Instrumen Profil NUPTK terlebih dahulu disertai keterangan mengajar dari Pimpinan Sekolah yang menjadi Sekolah Inti/induknya kemudian dientri ke Program Aplikasi SimNUPTK melalui Tim Data di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Untuk diketahui bahwa Program Ditjen PMPTK akan segera direalisasikan pada tahun 2008.
NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah Nomor yang diberikan kepada setiap Individu yang sedang bekerja sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan Formal dan Non Formal yang bersifat unik secara Nasional.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yaitu :
Guru, Kepala Sekolah, Laboran, Pustakawan, Penjaga Sekolah, TU Sekolah, Tutor, Pengawas Sekolah, Instruktur Khusus, dsb
Dalam rangka mendukung program Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) dalam memenuhi tuntutan UU SISDIKNAS NO. 20 TH 2003 DAN UU GURU DAN DOSEN NO. 14 TH 2005, yaitu:
1. Pemberian Tunjangan Khusus bagi PTK
2. Melakukan Sertifikasi Guru
3. Memberikan Penghargaan akhir masa bakti
4. Memberikan beasiswa bagi anak guru berprestasi
5. Memberikan peningkatan mutu Pendidik PAUD, Tutor, Tutor Paket B
6. Program Pembangunan Rumah Dinas Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
7. Mendistribusikan dana blockgrant guru bantu, pengawas sekolah, blockgrant operasional pengawas sekolah
8. Pemberian tunjangan Fungsional Guru Non PNS
9. Pemberian Tunjangan Kelebihan Jam Mengajar
10. Peningkatan Kualifikasi Guru dari D-4 ke S1
Maka sejak Desember 2006 dilakukan Pendataan NUPTK kepada seluruh PTK di Indonesia melalui LPMP dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Tahapan Pendataan NUPTK adalah :
1. Penyebaran Instrumen Profil NUPTK (5 lembar untuk masing-masing PTK) oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
PTK cukup sekali mengisi Instrumen Profil NUTPK dengan data yang lengkap di sekolah Inti / Induknya.
2. Pengumpulan Instrumen Profil NUPTK
3. Pengentrian Data ke Program Aplikasi SIMNUPTK
4. Pengiriman Data ke LPMP
5. Validasi Data di LPMP
6. Proses penomoran di Ditjen PMPTK Jakarta.
Demi terealisasinya program tersebut dan juga untuk kepentingan para PTK, maka perlu dilakukan verifikasi data untuk memastikan bahwa PTK sudah terdata dalam database dan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Seluruh data harus diserahkan ke Ditjen PMPTK pada Bulan September 2007 untuk diberikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dikarenakan banyaknya data yang belum kami (LPMP) terima dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, maka Ditjen PMPTK memberikan waktu sampai dengan akhir Nopember 2007 untuk menyelesaikan data yang tersisa.
Bagi PTK yang berada di wilayah Jawa Barat pengecekan data NUPTK bisa dilakukan melalui Tim Data di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing.
Bagi PTK yang belum terdata, harus mengisi Instrumen Profil NUPTK terlebih dahulu disertai keterangan mengajar dari Pimpinan Sekolah yang menjadi Sekolah Inti/induknya kemudian dientri ke Program Aplikasi SimNUPTK melalui Tim Data di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Untuk diketahui bahwa Program Ditjen PMPTK akan segera direalisasikan pada tahun 2008.