DAPODIK KUNINGAN
Data Pokok Pendidikan Kabupaten Kuningan
Tampilkan postingan dengan label NUPTK. Tampilkan semua postingan

Daftar PTK yang mendapat NUPTK

Sebelum mendownload lihat tanggal update data. Terimakasih

Daftar Pendidik dan Tenaga Kependidikan yag telah mendapat NUPTK Kabupaten Kuningan. Download datanya:

Read On

Download simNUPTK R.696

Untuk operator NUPTK bisa mendownload simNNUPTK R.696 disini.

Berikut cata instalasi simNUPTK R.696:

1. Instalkan Componen simNUPTK
2. Instalkan Instal Report
3. COPY-kan simNUPTK R.696 ke Hardisk, tidak perlu ke C:\ ke selain C:\ juga bisa

Untuk Download simNUPTK R.696 silahkan klik link dibawah ini:

Componen Sim Instaler

Oke selamat mencoba...

Lebih jelas tentang simNUPTK silahkan kunjungi http://andhin.net

Read On

Dinas Pendidikan Kabupaten/kota Diberi Waktu 2 (dua) Tahun Untuk Menata Guru

Guru wajib mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, demikian diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 35 ayat (2), dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pasal 52 ayat (2) yang menyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Beban kerja guru tersebut wajib dipenuhi oleh guru untuk mendapatkan tunjangan profesi pendidik bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Untuk pengaturan beban kerja guru, Menteri Pendidikan Nasional telah menetapkan Peraturan Mendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan yang ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2009 sebagai landasan dalam melakukan pengaturan pelaksanaan tugas guru mengajar.
Pada kenyataan diketahui bahwa di beberapa kabupaten/kota banyak guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu. Hal tersebut dapat terjadi karena alasan kelebihan guru, penyebaran guru tidak proporsional, dan jumlah rombongan belajar yang tidak mencukupi. Agar beban kerja tersebut terpenuhi maka Kabupaten/Kota harus memiliki perencanaan kebutuhan dan pendistribusian guru yang tepat sesuai dengan kebutuhan sehingga kelebihan guru tidak terjadi dan semua guru dapat memenuhi kewajibannya dalam hal beban kerja per minggu. Guru yang telah memiliki sertifikat profesi pendidik akan menerima hak berupa tunjangan profesi dan maslahat tambahan apabila telah memenuhi kewajiban beban kerja tatap muka.
Terkait dengan adanya permasalahan tersebut, Peraturan Mendiknas Pasal 5 Ayat (1) menyatakan bahwa Mendiknas memberikan kesempatan kepada Kabupaten/Kota untuk melakukan penataan guru di wilayahnya selama 2 (dua) tahun. Dalam jangka waktu tersebut Kabupaten/Kota membenahi penyebaran/distribusi guru dan membuat perencanaan kebutuhan guru yang lebih baik. Selama jangka waktu tersebut, dalam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/kota, guru dapat memenuhi beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dengan cara:
mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/ atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajaranya pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidikan lain;
menjadi Tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka;
menjadi guru inti/instruktur/turo pada kegiatan kelompok kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP);
membina kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka), Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Kerohanian, Pasukan Pengibar Bendera (Paskriba), Pecinta Alam (PA), Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik/Fotografi, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan sebagainya;
membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap, dan perilaku siswa dalam belajar serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri;
melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
Pelaksanaan Peraturan Mendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tersebut secara teknis diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal PMPTK Depdiknas. Pedoman tersebut dapat diakses di website ini.
Dua tahun merupakan waktu yang singkat bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk melakukan penghitungan kebutuhan guru, penataan guru melalui penyebaran guru secara proporsional. Semoga dengan kerjasama yang harmonis antara Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, guru, kepala sekolah, dan pengawas semua dapat berjalan dengan lancar. (SA/Prodik) Sertifkasi.org
Read On

Pedoman Sertifikasi

Undang‐Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S‐1) atau diploma empat (D‐IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang‐undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru tersebut mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.



Diharapkan agar guru sebagai tenaga profesional dapat berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dan berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.



Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Setifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Tahun 2009 ini merupakan tahun ketiga pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan. Landasan yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2009 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Oleh karena itu, ada beberapa perubahan mendasar dalam proses penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2009. Jumlah sasaran peserta sertifikasi guru setiap tahunnya ditentukan oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional.



Tahapan pelaksanaan sertifikasi guru dimulai dengan pembentukan panitia pelaksanaan sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pemberian kuota kepada dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, dan penetapan peserta oleh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota. Agar seluruh instansi yaitu dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, LPMP dan unsur terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.

Dasar Hukum

Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah sebagai berikut.


1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen


3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.


4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru


5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.


6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.


7. Keputusan Mendiknas tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.

Persyaratan Peserta

A. Persyaratan Umum

  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional yaitu guru yang megajar di sekolah umum, kecuali guru agama. Sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru yang memiliki NIP 13) dan semua guru yang mengajar di madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki NIP 13) diselengarakan oleh Departemen Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Departemen Agama.
  2. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum memiliki sertifikat pendidik. Pengawas satuan pendidikan yang bukan berasal dari guru dapat menikuti sertifikasi guru apabila yang bersangkutan diangkat sebagai pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, 1 Desember 2008.
  3. Guru bukan PNS harus memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelengara pendidikan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari DInas Pendidikan Provinsi/kabupaten/Kota.
  4. Belum memasuki usia 60 tahun.
  5. Memiliki atau dalam proses pengajuan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)

B. Peryaratan Khusus untuk Uji Kompetensi melalui Penilaian Portofolio.

  1. Memiliki kualifikasi akaemik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggaraan.
  2. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 4 tahun pada suatu satuan pendidikan pada saat Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terbit yang bersangkutan sudah menjadi guru.
  3. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila sudah:

a. Mencapai usia 50 tahun dan memiliki pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru

b. memiliki golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a

C. Persyaratan Khusus untuk GUru yang diberi sertifikat secara langsung .

  1. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas stuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi teraktreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnnya IV/b atau yangmemenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
  2. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit komulatif setara dengan golongan IV/c.

Kreteria Penetapan Urutan Peserta

Rangking peserta sertifikasi ditetapkan dengan urutan kreteria sebagai berikut :

  1. Masa Kerja sebagai guru
  2. Usia
  3. Pangkat/golongan
  4. Beban mengajar
  5. Tugas tambahan
  6. Prestasi kerja
SANKSI

PP 74 tahun 2008 Pasal 63, ayat 5 :

Guru yang terbukti memperoleh Kualifikasi Akademik dan/atau Sertifikat Pendidik dengan cara melawan hukum diiberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima.

POLA SERTIFIKASI

Sertifikasi bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat pendidik dilaksanakan melalui pola:

  1. Uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio, dan
  2. Pemberian sertifikat pendidik secara langsung
Bagi guru peserta uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio menyerahkan portofolio sesuai komponen sebagai berikut :

  1. Kualifikasi akademik
  2. Pendidikan dan pelatihan
  3. Pengalaman mengajar
  4. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
  5. Penilaian dari atasan dan pengawas
  6. Prestasi akademik
  7. Karya pengembangan profesi
  8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah
  9. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
  10. Penghargaan yang relevan dengan pendidikan
Bagi guru peserta pemberian sertifikat pendidik secara langsung menyerahkan dokumen sebagai berikut:

1. Bagi guru berkualifikasi S-2/S-3:

a. Foto kopi ijazah S1, ijazah S2/S3 dan transkrip akademik

b. Foto kopi i surat ijin belajar

c. Foto kopi i SK pangkat/gol terakhir

d. Foto kopi i SK mengajar

e. Rekomendari dari dinas pendidikan setempat

2. Bagi guru dengan pangkat/golongan IV/c :

a. Foto kopi ijazah S1, ijazah S2/S3 dan transkrip

b. Foto kopi SK Pangkat/Gol terakhir

c. Foto kopi SKmengajar

d. Rekomendasi dari dinas pendidikan setempat

Catatan: semua foto kopi dilegalisir sesuai ketentuan.

MEKANISME PENYELENGGARAAN
Penjelasan :

a. Uji Kompetensi dalam Bentuk Penilaian Portofolio.
  1. Guru dalam jabatan peserta sertifikasi berkualifikasi S-1/D-IV, menyusun portofolio dengan mengacu Pedoman penyusunan Portofolio
  2. Portofolio yang telah disusun kemudian diserahkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi (peserta guru SLB) untuk diteruskan kepada Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru untuk dinilai.
  3. Penilaian portofolio dilakukan oleh 2 (dua) asesor yang relevan dan memiliki Nomor Induk Asesor (NIA) dengan mengacu pada rubrik penilaian portofolio (Buku 3).
  4. Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi dapat mencapai angka minimal kelulusan, maka dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik.
  5. Apabila skor hasil penilaian portofolio telah mencapai batas kelulusan, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi administrasi atau MA).
  6. Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi belum mencapai angka minimal kelulusan, maka Rayon LPTK menetapkan alternatif sebagai berikut.

    • Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi pendidik untuk melengkapi kekurangan portofolio (melengkapi substansi atau MS) bagi peserta yang memperoleh skor 841 s/d 849. Apabila dalam kurun waktu satu bulan peserta tidak mampu melengkapi akan diikutsertakan dalam Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Mengikuti PLPG yang mencakup empat kompetensi guru dan diakhiri dengan uji kompetensi. Penyelenggaraan PLPG dilakukan berdasarkan proses baku sebagaimana tertuang dalam Rambu-Rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 5/Buku 8). Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik. Jika peserta belum lulus, diberi kesempatan ujian ulang dua kali (untuk materi yang belum lulus). Peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua dikembalikan ke dinas.
    • pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk dilakukan pembinaan/peningkatan kompetensi.

b. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung
  1. Guru yang berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b atau guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c mengumpulkan dokumen. Dokumen yang telah disusun kemudian diserahkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk diteruskan ke LPTK penyelenggara sertifikasi guru sesuai wilayah rayon dengan surat pengantar resmi.
  2. LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi dokumen. Verifikasi dokumen dilakukan oleh 2 (dua) asesor yang relevan dan memiliki Nomor Induk Asesor (NIA) dengan mengacu pada rubrik verifikasi dikumen (Buku 3).
  3. Apabila dokumen yang dikumpulkan oleh peserta dinyatakan memenuhi persyaratan, maka kepada peserta diberikan sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila dokumen yang dikumpulkan tidak memenuhi persyaratan, maka peserta dikembalikan ke dinas pendidikan di wilayahnya (kabupaten/kota/provinsi) dan diberi kesempatan untuk mengikuti sertifikasi guru melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio.
Read On

Tentang NUPTK

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah Nomor yang diberikan kepada setiap Individu yang sedang bekerja sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan Formal dan Non Formal yang bersifat unik secara Nasional.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yaitu :
Guru, Kepala Sekolah, Laboran, Pustakawan, Penjaga Sekolah, TU Sekolah, Tutor, Pengawas Sekolah, Instruktur Khusus, dsb

Dalam rangka mendukung program Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) dalam memenuhi tuntutan UU SISDIKNAS NO. 20 TH 2003 DAN UU GURU DAN DOSEN NO. 14 TH 2005, yaitu:

1. Pemberian Tunjangan Khusus bagi PTK
2. Melakukan Sertifikasi Guru
3. Memberikan Penghargaan akhir masa bakti
4. Memberikan beasiswa bagi anak guru berprestasi
5. Memberikan peningkatan mutu Pendidik PAUD, Tutor, Tutor Paket B
6. Program Pembangunan Rumah Dinas Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
7. Mendistribusikan dana blockgrant guru bantu, pengawas sekolah, blockgrant operasional pengawas sekolah
8. Pemberian tunjangan Fungsional Guru Non PNS
9. Pemberian Tunjangan Kelebihan Jam Mengajar
10. Peningkatan Kualifikasi Guru dari D-4 ke S1

Maka sejak Desember 2006 dilakukan Pendataan NUPTK kepada seluruh PTK di Indonesia melalui LPMP dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Tahapan Pendataan NUPTK adalah :
1. Penyebaran Instrumen Profil NUPTK (5 lembar untuk masing-masing PTK) oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
PTK cukup sekali mengisi Instrumen Profil NUTPK dengan data yang lengkap di sekolah Inti / Induknya.
2. Pengumpulan Instrumen Profil NUPTK
3. Pengentrian Data ke Program Aplikasi SIMNUPTK
4. Pengiriman Data ke LPMP
5. Validasi Data di LPMP
6. Proses penomoran di Ditjen PMPTK Jakarta.

Demi terealisasinya program tersebut dan juga untuk kepentingan para PTK, maka perlu dilakukan verifikasi data untuk memastikan bahwa PTK sudah terdata dalam database dan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Seluruh data harus diserahkan ke Ditjen PMPTK pada Bulan September 2007 untuk diberikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dikarenakan banyaknya data yang belum kami (LPMP) terima dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, maka Ditjen PMPTK memberikan waktu sampai dengan akhir Nopember 2007 untuk menyelesaikan data yang tersisa.
Bagi PTK yang berada di wilayah Jawa Barat pengecekan data NUPTK bisa dilakukan melalui Tim Data di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing.
Bagi PTK yang belum terdata, harus mengisi Instrumen Profil NUPTK terlebih dahulu disertai keterangan mengajar dari Pimpinan Sekolah yang menjadi Sekolah Inti/induknya kemudian dientri ke Program Aplikasi SimNUPTK melalui Tim Data di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Untuk diketahui bahwa Program Ditjen PMPTK akan segera direalisasikan pada tahun 2008.
Read On

Labels